Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 April 2018

Reorientasi Otonomi Daerah


Reorientasi Otonomi Daerah
Oleh: Dr. Cakra Arbas, SH.I, MH.[1]

Berdasarkan amanat Menteri Dalam Negeri, tema yang disematkan pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXII adalah “mewujudkan nawa cita melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis”. Pemilhan tema dimaksud mengindikasikan bahwa otonomi daerah saat ini sudah begitu banyak menyemai manfaat dan kebaikan bagi seluruh rakyat. Bangsa Indonesia semakin dewasa dalam menyadari bahwa cara utama yang paling efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis.
Pada kesempatan yang sama, memaknai penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, antara lain meningkatkan kesadaran kolektif tentang implementasi otonomi daerah dengan menjunjung aspek kelembagaan, bukan atas kehendak sesorang atau kelompok tertentu. Adapun mewujudkan nawa cita, sama artinya dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat di setiap jengkal tanah air kita. Mewujudkan kesejahteraan akan menjadi sebuah keniscayaan jika otonomi daerah diselenggarakan secara akuntabel, transparan, berkepastian hukum, dan partisipatif.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa selama dua puluh dua tahun implementasi  otonomi daerah, telah begitu banyak hal positif yang dirasakan oleh rakyat, baik pembangunan sarana dan prasarana yang semakin menggeliat, juga menstimulasi proses pengambilan keputusan publik yang lebih partisipatif, serta demokratisasi mekanisme pemilihan kepala daerah.
  
Reorientasi Otonomi Daerah
Belakangan ini mulai terdengar nada sumbang yang diekspresikan rakyat daerah otonom, sembari mengkritisi bahwa otonomi daerah hanya berorientasi melahirkan berbagai “raja kecil di daerah”. Tidak dapat dihindari pada beberapa daerah tertentu, besarnya naluri untuk menjadi raja kecil berdampak adanya konflik horizontal, baik dalam proses demokrasi maupun berbagai upaya untuk melahirkan daerah-daerah otonom yang baru.
Sudah saatnya perlu digagas kembali tentang demokratisasi dari bentuk mekanisme pemilihan kepala daerah. Setidak-tidaknya dengan merefleksikan falsafah hidup bangsa Indonesia yang diabstraksikan oleh founding father, sebagaimana yang terangkum melalui rumusan sila ke-4 yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”.
Walaupun UUDNRI Tahun 1945 melalui pasal 1 (2) mengamanatkan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-Undang Dasar”, tetapi rumusan norma berikutnya yang mengetengahkan tentang otonomi daerah, khususnya melalui pasal 18 (4) berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
Tentu benar bahwa tidak disebutkan secara tegas tentang sistem demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. Namun dalam hal ini, kedaulatan rakyat adalah prinsipnya dan wujudnya adalah demokrasi, adapun implementasinya dewasa ini menurut M. Solly Lubis dapat direalisasikan dalam dua tahap, yaitu: (M. Solly Lubis, 2007) Pertama, demokrasi yang mempunyai sifat langsung. Kedua, demokrasi yang mempunyai sifat tidak langsung.
Menelisik demokrasi Indonesia, founding fathers (Moh. Hatta)  menyebutkan bahwa demokrasi asli Indonesia, setidak-tidaknya terdiri dari beberapa unsur, yaitu: Pertama, rapat. Kedua, mufakat. Ketiga, gotong royong. Keempat, hak menyatakan protes. Dalam konteks politik dilaksanakan melalui sistem perwakilan rakyat dengan konsep musyawarah, dan berdasarkan kepentingan umum. (Moh. Hatta, 2002)
Khazanah demokrasi yang telah disemai dalam berbagai kontestasi pemilihan kepala daerah, sudah barang tentu terdapat plus dan minus, oleh karena itu perlu dilakukan kajian apakah selama ini lebih banyak sisi maslahatnya, atau jangan-jangan patut diduga bahwa hanya berdampak mudharat bagi segenap tumpah darah rakyat daerah otonom ?
Elok kiranya bercermin kembali dalam berbagai buah pemikiran Plato mengenai demokrasi, diantaranya dapat dianalisa berdasarkan: (Plato, 2015) Demokrasi dikategorikan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang paling menarik, penuh dengan keanekaragaman dan kekacauan, yang mana memberikan kesamaan derajat pada setiap individu yang berbeda. Sehingga dengan demokrasi, dapat terlihat bahwa antara rakyat biasa dan pemimpin akan memiliki kedudukan yang egaliter, oleh karena itu tidak jarang ditemui adanya rakyat yang bertingkah laku mirip dengan pemimpin, dan terdapat pula pemimpin yang bertindak seperti rakyat.

Penutup
Otonomi daerah seyogyanya dilaksanakan dalam wujud merepresentasikan daerah otonom sebagai entitas negara kesatuan, sehingga kepentingan pemerintah pusat dapat dijabarkan oleh pemerintah daerah secara totalitas. Sekaligus dapat terwujud keterpaduan dan adanya sinergitas pembanguan secara nasional. Tidak kalah pentingnya dengan mereview terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya yang bersinggungan dengan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu dari berbagai hal yang telah digapai, Mendagri mengutarakan bahwa masih banyak yang menjadi perhatian bersama, yaitu: Pertama, integritas dan etika profesionalisme para pemimpin daerah otonom dan aparatur penyelenggaraan pemerintahan, dengan mengedepankan etos kerja dan gotong royong. Kedua, reformasi birokrasi agar terus dilakukan baik dibidang kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ketiga, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pemberdayaan masyarakat, sekaligus peningkatan daya saing perekonomian daerah.
Dengan demikian, semoga melalui peringatan hari otonomi daerah tidak hanya sekedar seremoni upacara belaka, melainkan momentum reorientasi otonomi daerah dalam mengevaluasi, sudah sejauh mana penyelenggaraan otonomi daerah bermuara kepada kesejahteraan rakyat di setiap jengkal wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.  Semoga! 
*Tulisan ini juga dimuat pada harian Media Indonesia, Selasa 24 April 2018.


[1]  Penulis adalah Dosen Pascasarjana UMSU dan PNS Pemkab Aceh Tamiang.

Selasa, 20 Februari 2018

Menanti APBA 2018



Menanti APBA 2018
Oleh: Dr. Cakra Arbas, SH.I, MH.[1]

Salah satu pekerjaan rumah yang seyogyanya dituntaskan oleh pemerintahan daerah, khususnya pada semester pertama dibulan Januari adalah berkaitan dengan dasar hukum pengelolaan keuangan daerah dimasing-masing daerah otonom. Pada prinsipnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui berbagai regulasi telah mengatur mekanisme tentang pengelolaan keuangan daerah, baik yang berkaitan dengan tahapan, jadwal penyusunan, maupun penetapannya.
Hakikatnya seluruh daerah otonom semestinya telah menetapkan dasar hukum atas pengelolaan keuangan daerah, pada waktu penghujung tahun anggaran yang sedang dijalankan, atau pada bulan Desember tahun sebelumnya, mengingat akan timbul efek domino manakala dasar hukum pengelolaan keuangan daerah tidak dilakukan secara tepat waktu.
Oleh karena itu untuk menghindari efek domino, Mendagri sebagai pengawal otonomi daerah memiliki kewenangan untuk pembinaan dan pengawasan, telah berupaya menggulirkan berbagai sangsi atau punishment bagi pemerintahan daerah yang terkatung-katung dalam menetapkan dasar hukum pengelolaan keuangan daaerahnya.
Lantas mengapa dalam praktiknya acapkali masih terdapat pemerintahan daerah, yang tidak mampu merampungkan dasar hukum atas pengelolaan keuangan daerah di daerah otonomnya secara tepat waktu ? tanpa terkecuali sebagaimana viral di berbagai media, bahwa pemerintahan Aceh merupakan salah satu daerah otonom yang saat ini mengalami friksi dalam menuntaskan dasar hukum untuk pengelolaan keuangan daerah Tahun anggaran 2018.
     
Persetujuan Bersama
Secara normatif, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah (kepala daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinisp otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aceh sebagai salah satu daerah otonom yang sejalan dengan asas “lex specialis derogat legi generali”, melalui Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh turut menegaskan bahwa pemerintahan Aceh adalah pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, dilaksanakan oleh pemerintah daerah Aceh (Gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Berdasarkan uraian tersebut, Gubernur memiliki kewenangan yang diantaranya menyusun dan mengajukan rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) kepada DPRA. Pada kesempatan yang sama, DPRA memiliki kewenangan yang diantaranya membentuk Qanun Aceh (tentang APBA) yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama.
Artinya frasa “mendapat persetujuan bersama” sepantasnya diposisikan sebagai paradigma dalam pembentukan  Qanun Aceh tentang APBA Tahun 2018, dikarenakan Gubernur dan DPRA berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat secara langsung, untuk melaksanakan berbagai kewenangan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat, dengan demikian Gubernur dan DPRA berkedudukan sebagai mitra sejajar tetapi memiliki fungsi yang berbeda.
Pada sisi yang lain, memaknai persetujuan bersama tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, melainkan perlu dilakukan komunikasi dua arah secara efektif dan komprehensif, dengan menanggalkan kepentingan pribadi dan golongan demi kepentingan umum. Terlebih lagi, pembahasan APBA Tahun 2018 melibatkan figur Gubernur hasil Pilkada Tahun 2017 dengan komposisi anggota DPRA hasil pemilihan umum Tahun 2014.
Sebagai indikasi diperlukannya persetujuan bersama, yaitu terdapat sangsi bagi kedua belah pihak apabila tidak melaksanakan proses pembentukan Qanun tentang APBA. Misalnya bagi Gubernur dan anggota DPRA jika tidak menyetujui rancangan Qanun tentang APBA, maka tidak dibayarkan berbagai hak-hak keuangannya selama enam bulan.

Qanun atau Pergub ?
Mengingat prinsip Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, telah menegaskan bahwa APBA merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh. Keberadaan Qanun tentang APBA tidak bisa dipisahkan dari kerangka sistem peraturan perundang-undangan, sekaligus merupakan bahagian yang terintegralistik dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Akan tetapi mengingat rumitnya konfigurasi politik yang lazimnya mewabah di daerah otonom, tanpa terkecuali di Aceh. Sekaligus dikhawatirkan yang akan menjadi korban dari friksi para elit di tataran suprastruktur politik adalah masyarakat. Maka pemerintah telah berupaya untuk mengantisipasi kekhawatiran tersebut dengan membuat berbagai alternatif, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap memiliki dasar hukum.
Oleh karenanya dasar hukum yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, terdapat celah sebagai upaya untuk mengurai stagnannya pengesahan Qanun tentang APBA. Celah dimaksud diantaranya memberikan izin, kepada Gubernur untuk menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang APBA Tahun anggaran 2018, dengan catatan tetap merujuk pada angka tertinggi dari Qanun Aceh tentang APBA tahun sebelumnya (Tahun 2017).
Terdapatnya friksi dalam penetapan Qanun Aceh tentang APBA, selain dipengaruhi oleh polarisasi konfigurasi politik. Faktanya juga turut dipengaruhi oleh minimnya sangsi yang diberikan, baik untuk Gubernur maupun anggota DPRA, dikarenakan kedua belah pihak hanya dibebankan sangsi administratif dalam hal keuangan. Oleh karena itu, perlu didorong untuk memunculkan sangsi lainnya sebagai stimulus dalam pembahasan dan penetapan Qanun Aceh tentang APBA.
Meskipun terdapat celah untuk menetapkan APBA Tahun 2018 melalui Pergub, namun demikian semoga menjadi pedoman bahwa Pergub merupakan jalan terakhir. Dengan demikian, seyogyanya baik Gubernur maupun anggota DPRA dituntut mampu memiliki paradigma yang sama, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, sehingga dapat terwujudnya kata mufakat sekaligus “persetujuan bersama” tentang APBA yang responsif dalam mengakomodir kepentingan masyarakat. Semoga!
*Tulisan ini juga dimuat pada Harian Waspada, Jum'at 9 Februari 2018


[1]  Penulis adalah Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Sabtu, 30 Desember 2017

Catatan Pilkada

Catatan Pilkada
Oleh: Dr. Cakra Arbas, SH.I, MH.[1]

Berbilang hari kedepan penanggalan Tahun Masehi akan berganti, hal ini sejatinya turut berimplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2017 akan tutup buku. Namun demikian terdapat catatan yang menarik untuk ditelaah, tentu disadari sebagai upaya mengevaluasi untuk pemantapan penyelengaraan pemerintahan di Tahun Anggaran berikutnya, yakni pada Tahun 2018.
Salah satu diantara sekian banyak realita yang bersinggungan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khusunya telah menjadi episentrum agenda nasional bahkan turut dirasakan sampai grass root, karena dinilai sebagai barometer dari wajah infrastruktur politik, yaitu catatan tentang pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah otonom. Sebagaimana perwujudan amanat perundang-undangan tentang pelaksanaan pilkada secara serentak, maka hakikatnya telah dilaksanakan berperiodik yang dimulai dari Pilkada Tahun 2015 dan 2017, serta jika tak ada aral melintang dalam hitungan pekan kembali digulirkan Pilkada serentak Tahun 2018.
Menjadi menarik dikarenakan dalam catatan Pilkada secara serentak Tahun 2017 khususnya, terdapat berbagai macam realita yang melingkupi. Terlebih diantara berbagai kenyataan tersebut, faktanya mampu membantahkan tesis statement para pakar dan pemerhati Pilkada, yang tidak menutup kemungkinan harus membuat para konsultan, sekaligus punggawa lembaga survei untuk memutar otak dalam meyakinkan para calon konsumennya.

Proyeksi Pilkada 2018
Tahun 2018 genderang perang ditataran infrastruktur politik, nyatanya tetap ditabuh sebagai perwujudan demokrasi lokal. Terdapat daerah otonom yang akan melaksanakan kontestasi secara serentak, bahkan daerah otonom yang dikategorikan sebagai daerah basis masa, mengingat besarnya jumlah masyarakat yang ada di daerah otonom tersebut. Sudah barang tentu tahapan dan mekanisme Pilkada akan digulirkan, dan segala sesuatunya akan menjadi terang benderang, bahwa partai politik hendak memilih siapa dalam kontestasi pemilihan kepala daerah serentak ? serta apakah hasil permufakatan dari partai politik dalam memilih calon kepala daerah tersebut, juga serta merta akan dipilih oleh masyarakatnya ?
Sejatinya Pilkada merupakan salah satu sarana bagi para pribadi hebat, untuk berkompetisi menghimpun suara masyarakat sebanyak-banyaknya dengan cara yang arif dan bijaksana. Menjunjung sportifitas dengan tidak melakukan berbagai indikasi praktik kecurangan, apakah melalui intimidasi yang dilakukan aparatur negara dan simpatisan masing-masing pendukung, maupun melalui manipulasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif terkait hasil pemilihan.
Sebagai proyeksi, hendaknya Pilkada Tahun 2018 mampu dijadikan kesadaran kolektif seluruh masyarakat, bahwa esensinya bukan tentang berbagai latar belakang calon Kepala Daerah (diusung partai politik atau non partisan / independen). Namun demikian hendaknya yang dijadikan paradigma adalah sejauh mana Kepala Daerah yang terpilih, nantinya mampu menyambut keterwakilan kepentingan dan aspirasi masyarakat, dalam memformulasikan berbagai kebijakan yang berpihak, tentu dengan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan, sekaligus sejalan dengan berbagai prinsip otonomi daerah.
Pada sisi yang lain, pentas Pilkada Tahun 2017 dipastikan akan segera berakhir pada penghujung bulan Desember, mengingat masih ada rangkaian kegiatan dari proses Pilkada yang belum dirampungkan yaitu prosesi pelantikan Kepala Daerah terpilih yang bertepatan dipenghujung bulan Desember Tahun 2017. Dalam hal ini masih terdapat beberapa daerah otonom yang telah melaksanakan Pilkada di bulan Februari Tahun 2017, dan sedang menanti jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih, sebagaimana yang terjadi pada beberapa daerah otonom di Aceh.
Adapun yang menarik berdasarkan catatan Pilkada Tahun 2017, satu diantaranya tentang fakta bahwa kelimpungannya para calon-calon Kepala Daerah yang tergolong sebagai incumbent, untuk berkontestasi di daerah otonomnya masing-masing. Dengan kata lain, hasil pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 kenyataannya menjadi antitesis dari kalimat, bahwa incumbent selalu berada diatas angin karena diasumsikan memiliki alat penggerak di seluruh lini struktur pemerintahan.
Bukan sekedar pepesan kosong, fakta tersebut tercermin satu diantaranya dari hasil Pilkada Provinsi DKI Jakarta, juga sebagaimana hasil Pilkada di Provinsi Aceh, maupun Kabupaten/Kota yang ada di Aceh. Hal ini dapat dicermati bahwa hasil Pilkada  dari 20 (dua puluh) Kab/Kota di Aceh yang berkontestasi di Tahun 2017, faktanya lebih dari setengah daerah otonom tersebut yang terpilih merupakan pasangan Kepala Daerah yang bukan digolongkan sebagai incumbent.
Oleh karena itu, menyongsong Pilkada Tahun 2018 tepat kiranya berbagai realita yang terakumulasi melaui Pilkada Tahun 2017, dapat dijadikan pembelajaran sekaligus wadah dalam melakukan evaluasi. Khususnya bagi sarana infrastruktur politik agar jeli melihat situasi dan kondisi faktual yang terjadi di masing-masing daerah otonom. Mengingat belum tentu seluruh calon incumbent dalam periode kepemimpinannya, telah mengimplementasikan seluruh janji yang diumbar ? juga telah berpihak kepada masyarakat di daerahnya, baik dalam hal regulasi di daerah maupun melalui sektor pembangunan ?

Penutup
Hitungan pekan rangkaian jadwal kegiatan Pilkada Tahun 2018 akan  dimulai, tercatat 171 (seratus tujuh puluh satu) daerah otonom akan berpartisipasi dalam menjaring para pribadi hebat. Khususnya akan diikuti oleh 17 (tujuh belas) Provinsi, yang diantaranya daerah otonom dengan jumlah penduduk mayoritas seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Pada tataran berikutnya akan diikuti oleh 39 (tiga puluh sembilan) Kota, serta diikuti oleh 115 (seratus lima belas) Kabupaten.
Sudah barang tentu dari deskripsi Pilkada Tahun 2018 tersebut, ini hanya persoalan waktu akankah kembali terulang realita dari pelaksanaan Pilkada Tahun 2017, yakni hasil kontestasi mampu mendegradasi dominasi para calon incumbent, atau justru sebaliknya para incumbent tetap mampu mempertahankan kursi kekuasaannya. Namun yang terpenting dipahami, semoga terwujud bahwa hakikat dari Kepala Daerah terpilih, yaitu mampu mengakomodir keterwakilan kepentingan serta aspirasi masyarakat, dalam formulasi kebijakannya. Semoga!
*Tulisan ini juga dimuat pada Harian Waspada, Jum'at 22 Desember 2017


[1]     Penulis adalah Dosen Khusus UMSU, dan PNS Pemkab Aceh Tamiang.

Senin, 06 November 2017

Rekonstruksi Regulasi

Rekonstruksi Regulasi
Oleh: Dr. Cakra Arbas, SH.I, MH.[1]

Pembentukan hukum yang ditransformasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, faktanya dalam konteks Indonesia kekinian telah menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak khususnya yang diduga berdampak terhadap aspek perekonomian. Sebagaimana yang diutarakan Thomas Lembong (news.detik.com) bahwa salah satu faktor penyebab terhambatnya investasi di Indonesia saat ini, antara lain disebabkan terjadinya obesitas regulasi yang membengkak.
Berdasarkan realita tersebut, prinsipnya pemerintah jauh-jauh hari telah berupaya untuk mencegah sekaligus menanggulangi terjadinya obesitas regulasi. Antara lain dapat dicermati melalui political will dalam kebijakan reformasi hukum jilid dua, dengan berfokus pada penataan regulasi. Sebagaimana yang diungkapkan Wiranto (cnnindonesia.com) bahwa saat ini terdapat empat puluh satu ribu peraturan yang diduga saling tumpang tindih, bahkan banyak yang bersifat absurd, sehingga perlu dievaluasi dan ditata kembali.
Atas berbagai dinamika yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, kiranya tepat untuk dijadikan momentum dalam melakukan evaluasi sekaligus rekonstruksi regulasi, khususnya melalui penataan jenis dan hierarki perundang-undangan, sebagai salah satu upaya untuk menyikapi lambannya pertumbuhan ekonomi, serta mendorong efektifitas dalam melakukan pelayanan publik secara maksimal.
Aktualisasi Hans Nawiasky
Hakikatnya peraturan perundang-undangan memiliki norma hukum yang berjenjang dan berlapis, Hans Nawiasky dalam Maria Farida Indrati (2007)  menegaskan bahwa suatu norma hukum dari negara manapun selalu berlapis dan berjenjang. Adapun tingkatan norma hukum, diantaranya: Pertama, Norma fundamental negara, merupakan norma tertinggi dalam suatu negara merupakan norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi bersifat “pre-supposed” atau “ditetapkan terlebih dahulu” oleh masyarakat dalam suatu negara dan merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya.
Kedua, Aturan dasar negara, menurut Hans Nawiasky bahwa suatu aturan dasar negara dapat dituangkan dalam suatu dokumen negara yang disebut sebagai “staasverfassung” atau dapat juga dituangkan dalam beberapa dokumen negara yang tersebar-sebar dan disebut dengan istilah “Staatsgrundgesetz”. Ketiga, Undang-Undang formal, merupakan norma dalam suatu Undang-Undang yang sudah lebih kongkret dan terperinci, serta dapat langsung berlaku di dalam masyarakat. Dengan demikian dalam suatu Undang-Undang sudah dapat dicantumkan norma-norma yang bersifat sanksi, seperti sanksi pidana. Keempat, Peraturan pelaksana dan peraturan otonom, merupakan jenis peraturan yang terletak di bawah Undang-Undang dan berfungsi menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang. Peraturan pelaksanaan bersumber dari kewenangan delegasi, sedangkan peraturan otonom bersumber dari kewenangan atribusi.
Oleh karena itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meredam gejala obesitas peraturan perundang-undangan, diantaranya mendorong political will pemerintah untuk melakukan rekonstruksi reguliasi, dengan cara kembali mengaktualisasikan hakikat dari hierarki norma, seperti yang telah diuraikan oleh Hans Nawiasky tentang teori perjenjangan norma peraturan perundang-undangan. Yaitu hanya memposisikan peraturan perundang-undangan atas empat klasifikasi tingkatan peraturan perundang-undangan, antara lain: Pertama, Norma fundamental negara. Kedua, Aturan dasar negara. Ketiga, Undang-Undang formal. Keempat, Peraturan pelaksana dan peraturan otonom.
Berbagai klasifikasi tingkatan peraturan perundang-undangan yang diuraikan Hans Nawiasky, jika dianalogikan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka setidak-tidaknya akan dideskripsikan melalui empat tingkatan norma, yaitu: Pertama, Pancasila. Kedua, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) Tahun 1945. Ketiga, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Keempat, Aturan pelaksana dan aturan hukum, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota).

Penutup
Perundang-undangan merupakan salah satu produk politik oleh karenanya karakter isi setiap produk hukum akan sangat dipengaruhi dengan corak kekuasaan atau konfigurasi politik yang mengembannya, konfigurasi politik turut mewarnai dalam proses perumusan norma hukum yang notabene sebagai suatu komponen atau subsistem atau entitas dari seluruh rangkaian pembentukan norma hukum.  Sehingga peraturan perundang-undangan dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi dikalangan struktur politik. Pada kesempatan yang sama pembentuk peraturan perundang-undangan hendaknya berlaku arif dan bijaksana dalam menderivasikan nilai ketika membentuk suatu karya seni hukum (peraturan perundang-undangan), sehingga nantinya karya seni hukum tersebut dapat diterima dan diterapkan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Obesitas regulasi yang terjadi selama ini, faktanya berada pada level aturan pelaksana dan aturan hukum, oleh karena itu ketika teori Hans Nawiasky kembali diaktualisasikan, maka seyogyanya berbagai obesitas peraturan perundang-undangan yang berada pada level aturan pelaksana dan aturan hukum, akan mampu diminimalisir. Mengingat bahwa pada tataran konsep teori dimaksud, aturan pelaksana dan aturan hukum hanya menjabarkan amanat dari Undang-Undang Formal (Undang-Undang), atau dengan kata lain aturan pelaksana dan aturan hukum tidak lagi menjabarkan amanat sesama level aturan pelaksana dan aturan hukum itu sendiri.
Disisi lain, peraturan perundang-undangan merupakan salah satu entitas atau sub sistem dari sistem hukum nasional, oleh karena itu ketika jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan telah diposisikan sebagaimana yang diamanatkan Hans Nawiasky, seyogyanya sistem hukum akan kembali bersinergi dengan sub sistem lainnya, tanpa terkecuali perundang-undangan baik yang terdapat di level pusat maupun daerah. Semoga upaya rekonstruksi regulasi kiranya berkontribusi sebagai salah satu wujud nyata dari program penataan regulasi nasional, yang diharapkan mampu berdampak positif dengan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, dan terlaksananya pelayanan publik secara maksimal. Semoga!
*Tulisan ini juga dimuat pada Harian Waspada, Rabu 18 Oktober 2017



[1]     Penulis adalah Dosen Khusus UMSU, dan PNS Pemkab Aceh Tamiang.