Minggu, 30 April 2017

Momentum Otda

Momentum OTDA
(Peringatan Otonomi Daerah ke-XXI)
Oleh: Dr. Cakra Arbas, SH.I, MH.[1]

Tanggal 25 April dapat dikategorikan sebagai kilas balik sekaligus momentum dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat bahwa pada tanggal tersebut ditandatanganinya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Bahwa salah satu amar dari lahirnya hari Otonomi Daerah (OTDA), yaitu dalam rangka memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II.
Menarik untuk dicermati saat ini adalah 21 Tahun paska terbitnya Keppres tentang OTDA tersebut, bahwa terdapat 542 daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri dari 34 daerah otonom Provinsi, 415 daerah otonom Kabupaten, dan 93 daerah otonom Kota. Tentu pada satu sisi dapat ditafsirkan besarnya jumlah daerah otonom, secara normatif merupakan suatu perkembangan yang massif, sebagai wujud utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui momentum peringatan hari OTDA ke XXI, Kementerian Dalam Negeri memilih tema “Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik Melalui Electronic Government”. Pada kesempatan yang sama artikulasi tema tersebut, setidak-tidaknya dapat dimaknai dalam beberapa pikiran pokok, yang diantaranya:
Pertama, Pelaksanaan OTDA harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik sesuai dengan kepentingan masyarakat. Kedua, Upaya peningkatan kinerja pelayanan publik harus dikelola berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau electronic government, agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan tepat tentang prosedur pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Ketiga, Ketepatan penyediaan pelayanan publik berbasis electronic government, membutuhkan kemampuan dan integritas yang tinggi dari setiap aparatur pemerintah daerah. Keempat, Upaya peningkatan kinerja pelayanan publik berbasis electronic government, akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, dan aparatur pemerintahan daerah yang bersih.   

Arahan Mendagri
OTDA merupakan hak, wewenang, dan kewajiban bagi daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai klasifikasi urusan pemerintahan, sekaligus kepentingan dalam kearifan lokal masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perspektif ketatanegaraan OTDA tidak diartikan sebagai kemandirian tanpa batas, melainkan sebagai suatu kemandirian yang berposisi sebagai entitas dari penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, sehingga lazim dikenal dengan adagium daerah otonom adalah daerahnya pusat, dan pemerintah pusat adalah pusatnya daerah otonom. Sebagaimana pandangan Miftah Toha (2013) yang menerangkan bahwa otonomi daerah dalam konteks negara kesatuan, sama sekali tidak menghilangkan peranan kepentingan pemerintah pusat di daerah, baik struktural maupun sistemik.
Memaknai hal ini, seyogyanya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sekaligus Presiden merupakan penanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Amanat perundang-undangan menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mendagri dalam konteks peringatan hari OTDA ke XXI, hakikatnya menyampaikan beberapa arahan pokok sekaligus amanat bagi seluruh pemerintah daerah, yaitu: Pertama, Dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus senantiasa terjalin hubungan yang harmonis, antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk hubungan yang harmonis dengan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, Tingkatkan kualitas dan tata kelola pemerintahan daerah untuk mewujudkan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, dan profil pemerintahan daerah yang bersih melalui reformasi birokrasi, serta peningkatan kapasitas dan integritas seluruh penyelenggara pemerintah daerah, baik Kepala Daerah, DPRD, maupun seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN). Ketiga, Prioritaskan program pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didukung dengan pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Keempat, Tingkatkan daya saing perekonomian daerah di tengah percaturan ekonomi regional dan global, termasuk era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), melalui pengelolaan potensi ekonomi daerah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha. Kelima, Tingkatkan keterbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan pemerintah daerah secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak salah kiranya, ketika Mendagri melalui amanat menekankan agar senantiasa terjalin hubungan yang harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD. Mengingat realita dari penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara langsung, pada satu sisi acapkali menimbulkan gesekan antara Kepala Daerah terpilih dengan DPRD, manakala terdapat disparitas komposisi partai politik antara pengusung Kepala Daerah dengan mayoritas partai politik yang mendapat kursi anggota legislatif di DPRD.
Berbagai dinamika yang tidak kalah pentingnya adalah berkaitan dengan reformasi birokrasi, sepintas terdengar klise dalam memaknai reformasi birokrasi, akan tetapi seyogyanya Kepala Daerah wajib menyadari bahwa dengan melakukan reformasi birokrasi, ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan efektif dan efisien, dengan catatan berani menempatkan ASN sesuai dengan latar belakang dan kompetensi yang dimilikinya.
Dengan demikian, semoga peringatan hari OTDA ke XXI kiranya mampu menjadi momentum bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk menanggalkan berbagai anasir politik yang melingkupi, sekaligus terwujudnya reformasi birokrasi menyeluruh, sehingga dapat memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sembari meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Semoga!
*Tulisan ini juga dimuat pada Harian Waspada, Jum'at 28 April 2017



[1]  Penulis adalah Dosen Khusus UMSU, dan PNS Pemkab Aceh Tamiang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar