Momentum OTDA
(Peringatan
Otonomi Daerah ke-XXI)
Tanggal 25 April
dapat dikategorikan sebagai kilas balik sekaligus momentum dalam dinamika
penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat bahwa pada tanggal tersebut
ditandatanganinya Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah.
Bahwa salah satu amar dari lahirnya hari Otonomi Daerah (OTDA), yaitu dalam rangka
memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah dengan titik berat
pada Daerah Tingkat II.
Menarik untuk dicermati saat ini adalah 21 Tahun paska
terbitnya Keppres tentang OTDA tersebut, bahwa terdapat 542 daerah otonom dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri dari 34 daerah otonom
Provinsi, 415 daerah otonom Kabupaten, dan 93 daerah otonom Kota. Tentu pada
satu sisi dapat ditafsirkan besarnya jumlah daerah otonom, secara normatif
merupakan suatu perkembangan yang massif, sebagai wujud utama meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui momentum peringatan hari OTDA ke XXI,
Kementerian Dalam Negeri memilih tema “Dengan
Semangat Otonomi Daerah, Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik Melalui Electronic
Government”. Pada kesempatan yang sama artikulasi tema tersebut,
setidak-tidaknya dapat dimaknai dalam beberapa pikiran pokok, yang diantaranya:
Pertama, Pelaksanaan OTDA harus mampu meningkatkan kinerja
pelayanan publik sesuai dengan kepentingan masyarakat. Kedua, Upaya peningkatan kinerja pelayanan publik harus dikelola
berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau electronic government, agar masyarakat dapat memperoleh informasi
secara mudah, cepat, dan tepat tentang prosedur pelayanan publik yang
disediakan oleh pemerintah daerah.
Ketiga, Ketepatan penyediaan pelayanan publik berbasis electronic government, membutuhkan
kemampuan dan integritas yang tinggi dari setiap aparatur pemerintah daerah. Keempat, Upaya peningkatan kinerja
pelayanan publik berbasis electronic
government, akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang
baik, dan aparatur pemerintahan daerah yang bersih.
Arahan Mendagri
OTDA merupakan hak, wewenang, dan kewajiban bagi daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri berbagai klasifikasi urusan pemerintahan,
sekaligus kepentingan dalam kearifan lokal masyarakat setempat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perspektif ketatanegaraan OTDA tidak diartikan sebagai kemandirian tanpa
batas, melainkan sebagai suatu kemandirian yang berposisi sebagai entitas dari
penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, sehingga lazim dikenal dengan
adagium daerah otonom adalah daerahnya pusat, dan pemerintah pusat adalah
pusatnya daerah otonom. Sebagaimana pandangan Miftah Toha (2013) yang menerangkan bahwa otonomi
daerah dalam konteks negara kesatuan, sama sekali tidak menghilangkan peranan
kepentingan pemerintah pusat di daerah, baik struktural maupun sistemik.
Memaknai hal ini, seyogyanya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sekaligus
Presiden merupakan penanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Amanat perundang-undangan menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam
Negeri (Mendagri).
Mendagri dalam konteks peringatan
hari OTDA ke XXI, hakikatnya menyampaikan beberapa
arahan pokok sekaligus amanat bagi seluruh pemerintah daerah, yaitu: Pertama, Dalam rangka mengefektifkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah harus senantiasa terjalin hubungan yang
harmonis, antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggara
pemerintahan daerah, termasuk hubungan yang harmonis dengan seluruh unsur Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, Tingkatkan kualitas dan tata kelola
pemerintahan daerah untuk mewujudkan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang baik, dan profil pemerintahan daerah yang bersih melalui reformasi
birokrasi, serta peningkatan kapasitas dan integritas seluruh penyelenggara
pemerintah daerah, baik Kepala Daerah, DPRD, maupun seluruh Aparatus Sipil Negara
(ASN). Ketiga, Prioritaskan program
pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didukung
dengan pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah secara efektif, efisien,
transparan dan akuntabel.
Keempat, Tingkatkan daya saing perekonomian
daerah di tengah percaturan ekonomi regional dan global, termasuk era
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), melalui pengelolaan potensi ekonomi daerah yang
melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha. Kelima, Tingkatkan keterbukaan informasi publik melalui pelayanan
informasi dan dokumentasi publik di lingkungan pemerintah daerah secara efektif,
efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak
salah kiranya, ketika Mendagri melalui amanat menekankan agar senantiasa
terjalin hubungan yang harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD. Mengingat
realita dari penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara langsung, pada satu
sisi acapkali menimbulkan gesekan antara Kepala Daerah terpilih dengan DPRD,
manakala terdapat disparitas komposisi partai politik antara pengusung Kepala
Daerah dengan mayoritas partai politik yang mendapat kursi anggota legislatif
di DPRD.
Berbagai dinamika yang tidak kalah pentingnya adalah
berkaitan dengan reformasi birokrasi, sepintas terdengar klise dalam memaknai
reformasi birokrasi, akan tetapi seyogyanya Kepala Daerah wajib menyadari bahwa
dengan melakukan reformasi birokrasi, ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan
daerah dapat berjalan efektif dan efisien, dengan catatan berani menempatkan
ASN sesuai dengan latar belakang dan kompetensi yang dimilikinya.
Dengan demikian, semoga peringatan hari OTDA ke XXI kiranya mampu menjadi
momentum bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk menanggalkan berbagai anasir politik
yang melingkupi, sekaligus terwujudnya reformasi birokrasi menyeluruh, sehingga
dapat memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sembari meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan
komunikasi. Semoga!
*Tulisan ini juga dimuat pada Harian Waspada, Jum'at 28 April 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar