Selamat
Bertugas, Plt !
Rangkaian pemilihan kepala daerah
serentak Tahun 2017 kembali bergulir, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum bahwa setelah melalui tahapan pendaftaran dan verifikasi,
kini memasuki tahapan penetapan beberapa pasangan calon yang telah mendaftarkan
diri untuk menjadi kontestan sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah dimasing-masing
daerah otonom, yang selanjutnya juga bersamaan dengan periode masa kampanye.
Sesuai dengan mekanisme peraturan
perundang-undangan, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak ikut
serta dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar, maka dapat dipastikan kepala
daerah dan wakil kepala daerah tersebut akan tetap menjalankan berbagai tugas pokok
dan fungsinya, untuk memimpin daerah otonom sesuai dengan jadwal berakhirnya
masa jabatan.
Menariknya bagaimana periode masa kampanye
dilalui jika terdapat incumbent di
daerah otonom, yang berhasrat untuk mempertahankan singgasananya ? baik itu incumbent yang bersama-sama antara
kepala daerah dan wakil kepala daerah kembali menjadi satu pasangan calon
peserta pemilihan kepala daerah, maupun bagi incumbent yang berkompetisi secara terpisah antara kepala daerah
dan wakil kepala daerah. Lantas, siapakah yang akan
menggantikan posisi incumbent sebagai
pemegang tongkat komando di daerah otonom tersebut ?
Yuridis Normatif
Dalam konteks ini, berbagai regulasi yang
berkaitan erat dengan proses pemilihan kepala daerah, telah mengamanatkan bahwa
teruntuk incumbent yang hendak
berjibaku kembali melalui pesta demokrasi lokal, dipersyaratkan bahwa dalam
periode masa kampanye harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu: Pertama, menjalani cuti diluar
tanggungan negara. Kedua, dilarang
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Terkait hal ini tentu
masih terngiang dibenak masyarakat, ketika ada salah satu calon incumbent yang hendak mengikuti proses
pemilihan kepala daerah Tahun 2017, namun berkeberatan untuk menjalani cuti
pada saat masa kampanye yang telah dijadwalkan.
Adapun cuti yang dipersyaratkan bagi incumbent dapat diklasifikasi sebagai
cuti diluar tanggungan negara, dalam hal ini cuti diluar tanggungan negara
adalah keadaan tidak masuk kerja bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang diizinkan dalam kurun waktu
tertentu, dikarenakan melaksanakan kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah, dengan tidak menggunakan seluruh fasilitas yang terkait
dengan jabatannya.
Kemudian pertanyannya adalah jika incumbent dipersyaratkan untuk cuti,
lantas siapa yang akan memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan di
daerah otonom tersebut ? Maka secara terperinci melalui Peraturan Menteri Dalam
Negeri, ditegaskan bahwa selama incumbent
menjalani cuti diluar tanggungan negara, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt)
baik untuk posisi Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan selesainya
periode dari masa kampanye yang telah ditetapkan.
Melalui frasa norma berikutnya,
diterangkan bahwa kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas bagi Gubernur
adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri dengan memberi amanat kepada pejabat
pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah
Provinsi. Sedangkan penunjukan Pelaksana Tugas bagi Bupati dan Walikota adalah
kewenangan Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur di daerah otonom tersebut
dengan memberi amanat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah
Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
Meskipun Pelaksana Tugas bagi Gubernur, Bupati,
dan Walikota hanya mengemban amanat dalam tempo waktu yang relatif singkat,
bahkan dapat tergolong hanya bersifat sementara. Akan tetapi seluruh Pelaksana
Tugas tersebut memiliki kewenangan dan tugas yang cukup luas, seperti: Pertama, memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Kedua,
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam masing-masing daerah
otonom. Ketiga, memfasilitasi
penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas pegawai
negeri sipil dalam masing-masing daerah otonom.
Keempat,
menandatangani Peraturan Daerah tentang APBD (Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah) dan Peraturan Daerah tentang organisasi perangkat daerah setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Kelima, melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan
Peraturan Daerah tentang perangkat
daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Penutup
Merujuk atas seluruh kewenangan yang melekat
oleh Pelaksana Tugas (Plt), dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan
daerah di berbagai daerah otonom yang menggelar hajatan pemilihan kepala
daerah, akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tanpa terkecuali dalam hal
memformulasikan kebijakan anggaran melalui APBD, bahkan juga dibenarkan untuk
melakukan rotasi, baik berupa mutasi dan promosi bagi seluruh pegawai negeri
sipil, bilamana dinilai ada yang telah ditempatkan tidak sesuai dengan
kompetensinya.
Pada sisi yang lain, hadirnya Pelaksana
Tugas kadangkala dapat menjadi oase ditengah carut marutnya penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang selama ini dilakukan oleh “oknum” incumbent, dalam hal patut diduga dengan penuh kesadaran
mengeyampingkan berbagai asas yang melingkupi penyelenggaraan pemerintahan
daerah, tanpa terkecuali tidak jarang turut berani bersikap dan bertindak dengan
mengacuhkan berbagai regulasi yang dijadikan sebagai payung hukum otonomi
daerah.
Kini, harapan masyarakat bertumpu melalui
kebijakan Pelaksana Tugas, akankah pada masa kepemimpinan Pelaksana Tugas mampu
merevolusi berbagai dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang selama ini
lazim dilakukan. Tidak kalah pentingnya, seyogyanya Pelaksana Tugas juga
memiliki tantangan, semoga mampu menghantarkan proses pemilihan kepala daerah
secara jujur dan adil, dengan tidak melakukan mobilisasi pegawai negeri sipil
secara terstruktur dan masif, serta dengan tidak mengalokasikan sejumlah
anggaran daerah untuk menguntungkan pasangan calon tertentu. Selamat Bertugas, Plt !
*Tulisan ini juga dimuat pada Harian Waspada, Kamis 27 Oktober 2016
[1]
Penulis adalah PNS di Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh Tamiang. Staf Pengajar
Program
Magister Ilmu Hukum UMA dan UMSU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar