Minggu, 30 Oktober 2016

Selamat Bertugas, Plt !

Selamat Bertugas, Plt !
Oleh: Dr. Cakra Arbas, SH.I, MH.[1]

Rangkaian pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2017 kembali bergulir, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum bahwa setelah melalui tahapan pendaftaran dan verifikasi, kini memasuki tahapan penetapan beberapa pasangan calon yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi kontestan sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah dimasing-masing daerah otonom, yang selanjutnya juga bersamaan dengan periode masa kampanye.
Sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak ikut serta dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar, maka dapat dipastikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut akan tetap menjalankan berbagai tugas pokok dan fungsinya, untuk memimpin daerah otonom sesuai dengan jadwal berakhirnya masa jabatan.
Menariknya bagaimana periode masa kampanye dilalui jika terdapat incumbent di daerah otonom, yang berhasrat untuk mempertahankan singgasananya ? baik itu incumbent yang bersama-sama antara kepala daerah dan wakil kepala daerah kembali menjadi satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah, maupun bagi incumbent yang berkompetisi secara terpisah antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Lantas, siapakah yang akan menggantikan posisi incumbent sebagai pemegang tongkat komando di daerah otonom tersebut ?   

Yuridis Normatif
Dalam konteks ini, berbagai regulasi yang berkaitan erat dengan proses pemilihan kepala daerah, telah mengamanatkan bahwa teruntuk incumbent yang hendak berjibaku kembali melalui pesta demokrasi lokal, dipersyaratkan bahwa dalam periode masa kampanye harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu: Pertama, menjalani cuti diluar tanggungan negara. Kedua, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Terkait hal ini tentu masih terngiang dibenak masyarakat, ketika ada salah satu calon incumbent yang hendak mengikuti proses pemilihan kepala daerah Tahun 2017, namun berkeberatan untuk menjalani cuti pada saat masa kampanye yang telah dijadwalkan.
Adapun cuti yang dipersyaratkan bagi incumbent dapat diklasifikasi sebagai cuti diluar tanggungan negara, dalam hal ini cuti diluar tanggungan negara adalah keadaan tidak masuk kerja bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu, dikarenakan melaksanakan kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan tidak menggunakan seluruh fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Kemudian pertanyannya adalah jika incumbent dipersyaratkan untuk cuti, lantas siapa yang akan memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonom tersebut ? Maka secara terperinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, ditegaskan bahwa selama incumbent menjalani cuti diluar tanggungan negara, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) baik untuk posisi Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan selesainya periode dari masa kampanye yang telah ditetapkan.
Melalui frasa norma berikutnya, diterangkan bahwa kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas bagi Gubernur adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri dengan memberi amanat kepada pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah Provinsi. Sedangkan penunjukan Pelaksana Tugas bagi Bupati dan Walikota adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur di daerah otonom tersebut dengan memberi amanat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
Meskipun Pelaksana Tugas bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota hanya mengemban amanat dalam tempo waktu yang relatif singkat, bahkan dapat tergolong hanya bersifat sementara. Akan tetapi seluruh Pelaksana Tugas tersebut memiliki kewenangan dan tugas yang cukup luas, seperti: Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam masing-masing daerah otonom. Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil dalam masing-masing daerah otonom.
Keempat, menandatangani Peraturan Daerah tentang APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan Peraturan Daerah tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Kelima, melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Peraturan Daerah  tentang perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.   

Penutup
Merujuk atas seluruh kewenangan yang melekat oleh Pelaksana Tugas (Plt), dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah di berbagai daerah otonom yang menggelar hajatan pemilihan kepala daerah, akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tanpa terkecuali dalam hal memformulasikan kebijakan anggaran melalui APBD, bahkan juga dibenarkan untuk melakukan rotasi, baik berupa mutasi dan promosi bagi seluruh pegawai negeri sipil, bilamana dinilai ada yang telah ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensinya.  
Pada sisi yang lain, hadirnya Pelaksana Tugas kadangkala dapat menjadi oase ditengah carut marutnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang selama ini dilakukan oleh “oknum” incumbent, dalam hal patut diduga dengan penuh kesadaran mengeyampingkan berbagai asas yang melingkupi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tanpa terkecuali tidak jarang turut berani bersikap dan bertindak dengan mengacuhkan berbagai regulasi yang dijadikan sebagai payung hukum otonomi daerah.
Kini, harapan masyarakat bertumpu melalui kebijakan Pelaksana Tugas, akankah pada masa kepemimpinan Pelaksana Tugas mampu merevolusi berbagai dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang selama ini lazim dilakukan. Tidak kalah pentingnya, seyogyanya Pelaksana Tugas juga memiliki tantangan, semoga mampu menghantarkan proses pemilihan kepala daerah secara jujur dan adil, dengan tidak melakukan mobilisasi pegawai negeri sipil secara terstruktur dan masif, serta dengan tidak mengalokasikan sejumlah anggaran daerah untuk menguntungkan pasangan calon tertentu. Selamat Bertugas, Plt !
*Tulisan ini juga dimuat pada Harian Waspada, Kamis 27 Oktober 2016



[1]  Penulis adalah PNS di Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tamiang. Staf Pengajar Program Magister Ilmu Hukum UMA dan UMSU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar