Dewan di Daerah
Sejalan dengan amanat
konstitusi, maka dalam menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia akan terdapat
beberapa dikotomi kewenangan antara kekuasaan yang satu dan lainnya. Hal ini
tanpa terkecuali turut diimplementasikan diberbagai daerah otonom, baik
disematkan kekhususan dan keistimewaan, maupun berlaku secara umum, yang
berdasarkan pada asas otonomi dan tugas pembantuan.
Menariknya bahwa dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah, diperlukan adanya sinergitas antara
Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), demi terwujudnya
otonomi daerah yang sesuai akan hakikatnya. Oleh karena itu, baik atau buruknya
penyelenggaraan pemerintahan daerah seluruhnya terletak pada pundak Kepala
Daerah dan anggota DPRD.
Mengingat baik itu Kepala
Daerah maupun anggota DPRD pada prinsipnya sama-sama dipilih secara demokratis
oleh masyarakat dimasing-masing daerah otonom. Sehingga ada beberapa hak yang
dimiliki oleh Kepala Daerah juga dimiliki oleh anggota DPRD, seperti halnya
dalam proses penggajian.
Terkait penggajian, saat
ini sedang disuarakan bahwa sudah belasan tahun gaji yang diterima anggota DPRD
tidak berbanding lurus dengan gaji yang dimiliki oleh Kepala Daerah, sehingga
adanya aspirasi untuk menaikkan gaji anggota DPRD tersebut. Lantas, apakah
sudah cukup tepat pada masa sekarang ini pemerintah menaikkan gaji anggota DPRD
?
Fatamorgana
Kompetensi
Bahwa pada hakikatnya anggota DPRD memiliki beberapa
fungsi, yaitu : Pertama, fungsi legislasi
yang meliputi, hak inisiatif (prakarsa), hak amandemen. Umumnya fungsi ini
lazim ditemui khususnya pada berbagai program legislasi yang ada di daerah
otonom tersebut, pada kesempatan yang sama fungsi ini akan sangat jarang
memantik friksi, dikarenakan berbagai regulasi yang dibentuk acapkali hasil
permufakatan antara anggota DPRD dengan Kepala Daerah.
Kedua, fungsi anggaran, pada fungsi ini tidak jarang memicu
friksi dilapangan, manakala tidak tercapai pembahagian beserta alokasi anggaran
yang diinginkan oleh anggota DPRD dengan Kepala Daerah, baik dalam pelaksanaan maupun
melalui program penyerapan anggaran. Sehingga sering dipertontonkan bahwa ada
beberapa daerah otonom yang tertunda pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah).
Ketiga, fungsi pengawasan yang meliputi, hak petisi (untuk
mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat), hak interpelasi (tanggapan
atas pertanggungjawaban pihak Kepala Daerah), dan hak angket (untuk menyebar
pertanyaan berupa angket kepada publik yang sasarannya mengetahui pendapat
publik atas kebijakan dan tindakan Kepala Daerah).
Fungsi pengawasan pada hakikatnya merupakan salah satu
cara bagi anggota DPRD untuk melakukan check
and balance, atas kinerja Kepala Daerah tanpa terkecuali seluruh satuan
kerja yang dinaunginya. Akan tetapi, kadangkala fungsi pengawasan sering
diibaratkan bagai sebuah pisau, yang mana tajam disatu sisi dan tumpul disisi
lainnya.
Artinya, sering dipersaksikan pada berbagai daerah
otonom bahwa jika sosok Kepala Daerah adalah pemilik modal mayoritas pada
daerah otonom, atau jika sosok Kepala Daerah adalah figur yang mampu
menggerakkan infrastruktur politik, maka telah menjadi rahasia umum bahwa DPRD
tidak mampu berkutik untuk melaksanakan berbagai fungsi yang melekat. Begitu
juga sebaliknya, bahwa jika sosok Kepala Daerah bukan dikategorikan sebagai
pemilik modal mayoritas dan bukan sebagai figur utama pada infrastruktur
politik, maka tidak jarang DPRD menjadi buas dan liar untuk menjalankan fungsi
yang melekat pada dirinya.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ketidakmampuan
DPRD dalam melakukan check and balance,
umumnya tidak didasari atas pertimbangan objektif, melainkan lebih
mengedepankan nilai subjektifitas, sehingga heavy
power yang terdapat pada DPRD tidak dapat dimaksimalkan dan hanya menjadi
sebuah fatamorgana.
Rasionalisasi Gaji
Beberapa hari
belakangan ini, terkait dengan eksistensi DPRD sontak menimbulkan polemik, baik
dikalangan anggota DPRD itu sendiri maupun oleh sebahagian masyarakat yang
berkepentingan. Betapa tidak, bahwa dalam suatu forum Presiden Republik
Indonesia berjanji sembari menunjukkan secara simbolis bahwa regulasi tentang
gaji anggota DPRD yang dinaikkan telah disetujui, hanya saja ketika itu
Presiden menegaskan bahwa momentumnya yang belum tepat.
Sehingga cepat atau
lambat, gaji anggota DPRD tentu akan dinaikkan meskipun dalam penerapannya akan
merujuk pada asas asimetris, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan
masing-masing daerah otonom. Sudah barang tentu pada satu sisi terkait hal ini
adalah sesuatu yang wajar, mengingat kedudukan anggota DPRD sekaligus menimbang
berbagai realitas ekonomi khususnya yang terkait dengan inflasi.
Namun demikian,
besarnya harapan masyarakat agar peningkatan gaji yang dimiliki oleh anggota
DPRD, kiranya dapat dibarengi dengan memaksimalkan berbagai kompetensi yang
melekat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan
hakikatnya. Terlebih lagi dengan meningkatnya gaji tersebut, sudah sepantasnya
anggota DPRD tetap mengedepankan objektifitas, khususnya dalam fungsi
pengawasan.
Penutup
Seyogyanya
ketika anggota DPRD menyadari sekaligus memahami hakikat dari kedudukan serta
kompetensi yang dimilikinya, niscaya penyelenggaraan pemerintahan di daerah
otonom akan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, sesuai dengan
tujuan otonomi daerah. Justru sebaliknya jika anggota DPRD bersikap acuh tak
acuh dalam melaksanakan check and balance,
atas berbagai tindak tanduk perbuatan Kepala Daerah, maka niscaya kemunduran
daerah otonom tidak dapat terhindarkan.
Semoga saja
dengan lahirnya regulasi yang melegitimasi kenaikan gaji anggota DPRD, kiranya
dapat menjadi stimulan bagi anggota DPRD untuk berpikir dan bertindak secara
profesional, tanpa tedeng aling-aling menjalankan berbagai fungsi yang
dimiliki, khususnya dalam hal fungsi pengawasan dengan menjunjung tinggi nilai
objektifitas. Semoga!
*Tulisan ini juga dimuat pada Harian Waspada, Kamis 8 September 2016
[1]
Penulis adalah PNS di Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama
Aceh Tamiang. Staf Pengajar
Program
Magister Ilmu Hukum UMA dan UMSU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar