Sabtu, 08 Agustus 2015

Hukum Yang Bermartabat

Hukum Yang Bermartabat
Oleh: Dr. Cakra Arbas, SH.I, MH.[1]

Hari-hari belakangan ini frasa hukum telah menjadi sebuah episentrum dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ayal lagi dalam praktiknya kadangkala kita dipertontonkan oleh berbagai realitas yang dilakukan segelintir oknum dengan dalih menjalankan hukum, akan tetapi justru tanpa disadari telah melecehkan makna dari hukum itu sendiri.
Jika hukum dapat dianalogikan sebagai sebuah “pisau”, maka dalam praktiknya pisau tersebut bisa saja berbeda fungsi dan penggunaanya, dalam hal ini ketika “orang bijak” yang memfungsikannya dibandingkan dengan orang yang tidak bijak. Begitu juga dengan hukum, bahwa terkadang kita dapat merasakan dalam praktik kehidupan sehari-hari hakikat hukum mampu diwujudkan, baik dari segi keadilan, kepastian, maupun kemanfaatan. Namun demikian, pada kesempatan yang sama tidak jarang publik turut berasumsi bahwa akan ada imunitas hukum terhadap mereka yang berkuasa dan mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Perihal ini dapat kita telusuri melalui suatu peristiwa hukum yang sedang hangat lagi diperbincangkan, yakni ketika tercorengnya beberapa institusi hukum yang patut diduga telah memperlakukan hukum sebagai sesuatu yang tidak bermartabat, seakan-akan tanpa adanya keraguan oleh oknum-oknum tersebut melakukan transaksi atas hukum, dengan kata lain hukum telah dijadikan komoditi pasar yang dibanderol sedemikian rupa.
Pada prinsipnya atas berbagai realita yang sudah terlanjur terjadi, tentu sudah sepantasnya publik berparadigma yang selaras dengan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, patut kita pertanyakan mau sampai kapan berbagai oknum yang mengemban hukum akan memperlakukan hukum secara tidak bermartabat ?

Berhukum dengan bermoral
Secara normatif, jauh sebelum hukum difungsikan sebagai suatu norma hukum yang telah memiliki sangsi bagi mereka yang melanggar hukum, ada fase yang hendaknya diselami yakni nilai yang terkandung di dalam hukum. Hakikatnya nilai-nilai tersebut perlu dihormati, dirawat serta diagungkan keberadaanya, sehingga tidak bisa dengan semena-mena mengabaikan atau bahkan yang lebih miris lagi jika memanipulasi nilai tersebut.
Pada posisi ini dengan berpegang teguh pada moralitas dalam berhukum, maka secara otomatis telah menghormati dan merawat dari nilai-nilai yang memformulasikan hukum, baik itu nilai kebenaran, nilai kebaikan, serta nilai keadilan yang berposisi sebagai nilai hakiki. Dengan demikian suatu keniscayaan jika hendak berhukum tanpa bermoral, mengingat moral merupakan prinsip yang melekat ketika mengemban hukum.
Sering kali kita melihat bahwa terkadang seseorang yang sedang mengemban hukum, dihampiri kondisi dekadensi moral yang tanpa disadari telah menggiring dirinya kedalam beberapa keadaan, yaitu: Pertama, keadaan immoral yakni pada prinsipnya sadar tentang norma-norma moral, tetapi dalam bertingkah laku dan bertindak menentangnya. Kedua, keadaan amoral yakni pada prinsipnya telah hilang kesadaran tentang adanya nilai-nilai baik dan buruk. (Yovita A. Mangesti, 2014)
Berbagai kondisi dekadensi moral tersebut faktanya telah melingkupi berbagai oknum, yang semestinya berperan sebagai garda terdepan diberbagai institusi hukum, yang nyata-nyata tanpa disadari menjerumuskan oknum-oknum tersebut, sehingga berani bertindak dan berbuat suatu hal yang secara tidak langsung telah mendegradasi makna dan hakikat dari hukum.

Menjunjung Kehormatan
Seiring besarnya sorotan media dalam kasus-kasus yang dikategorikan kelas “kakap”, bahkan tidak jarang turut menghentak dan menggemparkan publik karena justru yang patut diduga terlibat adalah mereka-mereka yang diasumsikan telah memahami dan mahir atas hukum. Setali tiga uang, hal ini telah mengindikasikan bahwa para elite di negeri ini umumnya acapkali absen dan tidak mampu memberikan keteladanan, tidak jarang mereka sering bertindak kebablasan dalam mengemban hukum, tanpa pernah terlintas mengenai kehormatan dirinya.
Elok kiranya, jika dalam suatu kesempatan Cicero mengungkapkan suatu prinsip bahwa menjadikan hidup terhormat sebagai salah satu ikon komunitas hukum. (Cicero dalam Bernard L. Tanya, 2011) hidup terhormat adalah yang mampu menjaga integritas, yang setia pada tugas, yang peka pada tanggung jawab, dan tidak berlaku sewenang-wenang dengan menerobos berbagai koridor hukum. Kehidupan yang terhormat akan muncul dalam konteks tanggung jawab sebagai seorang individu dalam posisinya, baik sebagai warga masyarakat umum, maupun sebagai penyelenggara negara.
Berkaca pada pandangan Cicero tersebut, seyogyanya dalam praktik penyelenggaraan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, jika para elite mau dan mampu berparadigma dengan menjunjung kehormatan, maka pada masa-masa yang akan datang kita tidak akan mendengar lagi adanya berbagai kasus yang patut diduga telah mencoreng hakikat hukum itu sendiri.

Penutup
Jika para ahli hukum dan penyelenggara negara tidak mampu menggunakan hukum dengan bermartabat, maka jangan pernah terlintas terlebih berharap kepada masyarakat umum yang dikategorikan awam atas hukum, untuk bertindak dan berperilaku agar mampu memartabatkan hukum. Maka pada kesempatan yang sama, wajar kiranya jika masyarakat umum bersikap apatis atas berbagai peristiwa hukum yang terjadi di negeri ini.
Terakhir, semoga berbagai rentetan peristiwa yang patut diduga oleh oknum-oknum tertentu telah berupaya mendegradasi hukum, baik yang melecehkan maupun yang terang-terangan menodai makna dan hakikat dari hukum hendaknya cukup sampai disini, jangan lagi praktik-praktik kotor tersebut menjadi sesuatu yang dibiasakan pada masa-masa yang akan datang.
Pada kesempatan yang sama, sudah seyogyanya para ahli hukum memberikan suri tauladan, dengan berparadigma konsisten menjalankan berbagai spirit hukum, baik untuk dirinya, keluarganya, maupun kepada masyarakat umum, terlebih diharapkan mampu menjunjung kehormatan dirinya dengan tidak mencoba-coba melakukan berbagai bentuk perbuatan yang patut diduga adalah perbuatan melawan hukum. Semoga!
*Tulisan ini juga dimuat pada Harian Waspada, Jumat 31 Juli 2015



[1]  Penulis adalah PNS Pemkab Aceh Tamiang, email: c4k124@rocketmail.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar