Selasa, 21 Juli 2015

Ada Apa Dengan Mobil Dinas ?

Ada Apa Dengan Mobil Dinas ?
Oleh: Dr. Cakra Arbas, SH.I, MH.[1]

Ada apa dengan mobil dinas ? sehingga selalu saja terjadi berulang-ulang setiap tahunnya ketika hendak mendekati lebaran (hari raya I’dul Fitri) menjadi sebuah isu yang hangat diperbincangkan, bahkan tidak jarang menjadi suatu debat kusir yang sengit, baik dilevel penyelenggara negara, maupun di level masyarakat umum. Padahal sebagaimana yang telah menjadi rahasia umum, ada persoalan sangat krusial yang menjadi tugas pemerintah, diantaranya untuk tetap menstabilkan harga kebutuhan bahan pokok menjelang lebaran, tetapi yang dipertontonkan justru “bermain” di atas fungsi mobil dinas.
Berdasarkan paradigma tersebut, beberapa waktu yang lalu sontak saja menjadi friksi ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) membuat kebijakan bahwa dalam menghadapi lebaran tahun ini (2015),  diberikan izin kepada PNS yang telah memiliki kualifikasi  untuk dapat menggunakan mobil dinas sebagai sarana bersilaturahmi dengan kerabat dan handai taulan di kampung halaman (mudik), tentunya hal tersebut juga didasari atas pertimbangan satu dan hal lainnya.
Namun demikian, apa gerangan yang terjadi paska dilempar ke publik isu kebijakan tersebut ? publik lantas menyambut pro dan kontra, bahkan langsung disikapi oleh beberapa Pemerintah Daerah dengan menegaskan bahwa ada yang mengizinkan dan ada yang melarang penggunaan mobil dinas di hari lebaran, tidak ketinggalan lembaga KPK turut mengambil bagian dengan menyatakan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
Seolah-olah tidak mampu mempertahankan berbagai pertimbangan dari  kebijakannya, MENPAN-RB juga turut terbawa arus, sebagaimana yang telah diekspose di berbagai media, bahwa MENPAN-RB saat ini telah menyerahkan kebijakan penggunaan mobil dinas kepada masing-masing instansi, maupun Pemerintah Daerah untuk menentukan apakah memberikan izin atau tidak, atas pengunaan mobil dinas tersebut. Melihat realita ini, maka bukan sesuatu yang keliru kiranya ketika kita bertanya “ada apa dengan mobil dinas” ?  

Tentang Mobil Dinas      
Semangat reformasi birokrasi yang dinaungi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB), yang diantaranya bertujuan mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien, serta mewujudkan aparatur yang bersih, bebas KKN, dan akuntabel, pada prinsipnya patut diacungi jempol. Hal ini dapat ditelisik ketika MENPAN-RB pada tahun 2005 telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin, khusus terkait penggunaan mobil dinas sebagaimana yang disebutkan pada Lampiran II point ke-5, menyatakan bahwa:
Pertama, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kedua, kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Ketiga, kendaraan dinas hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Dapat dipahami bahwa KEMENPAN-RB selaku lokomotif dalam mereformasi birokrasi, pada prinsipnya telah mengatur sedemikian rupa baik atas tingkah laku, maupun tindak tanduk para aparatur negara, khususnya terkait fungsi dari kendaraan dinas, yang senantiasa dalam penggunaan sehari-hari agar tidak terjadi penyelewengan. Oleh karenanya, pada suatu kesempatan melalui Permen tersebut, mengenai kendaraan dinas tidak dimungkinkan untuk digunakan pada lebaran, maupun pada hari besar keagamaan lainnya, begitu juga pada hari libur nasional apapun.
Lantas yang patut kita pertanyakan saat ini, jika memang sebelumnya sudah ada landasan hukum terkait penggunaan mobil dinas, mengapa beberapa waktu yang lalu justru MENPAN-RB yang saat ini berpandangan sebaliknya ? apakah hal ini patut diduga beliau tidak memahami adanya Permen tersebut ? atau jangan-jangan patut diduga beliau mencoba menarik simpati segelintir PNS yang notabene aparatur negara, dalam rangka menghadapi isu reshuffle Menteri yang terus menggelinding ke permukaan ?

Mobil Dinas vs Lebaran
Ironinya, tidak pelak lagi bahwa mobil dinas selalu saja dibenturkan dengan hari lebaran, ada apa dengan realita ini ? pada satu sisi, memang benar bahwa mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim, tentu juga dengan asumsi bahwa mayoritas PNS dan Pejabat Negara adalah muslim. Akan tetapi, pada sisi yang lain mengapa mobil dinas tidak menjadi “perdebatan” pada pelaksanaan hari-hari besar peribadatan agama lainnya ? tanpa memiliki pretensi untuk memercik SARA, bukankah patut juga di duga bahwa akan ada PNS maupun Pejabat Negara yang non muslim, sekaligus ketika melaksanakan hari besar keagamaannya telah turut menikmati dan  menggunakan mobil dinas untuk kepentingan dirinya ?
 Pada prinsipnya, jika memang telah kita sepakati bahwa mobil dinas tidak untuk digunakan pada hari besar keagamaan umat muslim, maka tanpa tedeng aling-aling secara tegas dan baku juga harus disepakati bahwa hal yang senada berlaku pada perayaan hari-hari besar agama lainnya di Indonesia. Dengan demikian, siapapun pemimpin di negeri ini pada masa-masa yang akan datang, tidak perlu lagi “bermain” diatas isu mobil dinas.
Berdasarkan paradigma yang berbeda, bahwa sikap kritis terhadap penggunaan mobil dinas semestinya patut kita lontarkan, yakni ketika mobil dinas tersebut digunakan oleh berbagai “oknum” yang ditujukan pada berbagai tempat-tempat yang “berbau negatif”, sebagaimana yang sering dipertontonkan bahwa tidak sedikit adanya mobil dinas yang bertengger pada akhir pekan di berbagai tempat hiburan malam, maupun di pusat-pusat perbelanjaan. Seyogyanya publik juga turut mengkritisi sekaligus berperan aktif tidak hanya ketika mobil dinas yang digunakan pada hari-hari besar keagamaan, melainkan juga mengkritisi penggunaan mobil dinas pada akhir pekan tersebut.
Tentu kedepannya kita juga berharap, agar pada hari-hari yang akan datang setidak-tidaknya para penyelenggara negara dalam membuat berbagai kebijakan (tidak hanya sebatas mobil dinas), semoga senantiasa berpikir secara seksama serta bertindak secara arif dan bijaksana, sehingga kebijakan yang dilahirkannya tersebut tidak menjadi polemik diseluruh lapisan masyarakat, sekaligus kebijakannya bukanlah sebagai kebijakan yang menodai kerukunan umat beragama, atau dengan kata lain semestinya mengedepankan kepentingan umum. Semoga!

*Tulisan ini juga dimuat pada Harian Waspada, Jum'at 10 Juli 2015



[1]  Penulis adalah PNS Pemkab Aceh Tamiang, email: c4k124@rocketmail.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar