A.
Pendahuluan
Dalam
kajian muamalat, masalah akad menempati
posisi sentral karena ia merupakan cara paling penting yang digunakan untuk
memperoleh suatu maksud atau tujuan, terutama yang berkenaan dengan harta atau
manfaat sesuatu secara sah.
Dalam
prakteknya sering terjadi kesalahan dalam memilih akad atau kurang terpenuhinya
syarat dan rukun akad, sehingga transaksi yang dilakukannya dinilai tidak sah
oleh karena itu pada kesempatan ini kami mencoba untuk membahas mengenai teori
akad dan ruang lingkupnya.
B.
Pembahasan
I.
Pengertian
akad.
Lafaz akad, berasal dari lafaz arab al
`Aqd ( العقد )
yang secara etimologi berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan.
Secara terminologi, akad mempunyai dua
arti, yakni[1]
: pertama arti umum adalah “segala sesuatu yang dikehendaki seseorang
untuk dikerjakan baik yang muncul dari kehendaknya sendiri”. Seperti,
kehendak untuk wakaf membebaskan hutang, dan talak. Juga termasuk dua pihak
yang berkehendak untuk melakukannya seperti jual beli, sewa menyewa, dan gadai
atau jaminan. Kedua arti khusus adalah “pertalian atau keterikatan
antara ijab dan Kabul sesuai dengan kehendak syari`ah yang menimbulkan akibat
hukum pada objek akad”.
II. Rukun dan syarat akad.
Suatu akad harus
memenuhi beberapa rukun dan syarat, rukun akad merupakan unsur yang harus ada
dan merupakan esensi dalam setiap akad. Jika salah satu rukun tidak ada,
menurut hukum islam akan di pandang tidak pernah ada.
Sedangkan syarat
merupakan suatu sifat yang mesti ada pada setiap rukun, tapi bukan merupakan
esensi[2].
Menurut ahli hukum
islam kontemporer, rukun yang membentuk akad itu ada empat, beserta dengan
syarat masing- masing rukun tersebut yaitu[3] :
a.
Para
pihak yang membuat akad ( al -`aqidan ).
Syaratnya
:
1.
Berakal
dan dewasa
2.
Memiliki
kewenangan terhadap objek kontrak
b.
Pernyataan
kehendak para pihak ( shigatul `aqd )
Syaratnya
:
1.
Harus
jelas maksudnya
2.
Harus
selaras
3.
Harus
dalam satu majelis.
c.
Objek
akad ( mahallul `aqd )
Syaratnya
:
1.
Ada
ketika kontrak berlangsung
2.
Sah
menurut hukum islam
3.
Dapat
diserahkan ketika aqad
4.
Tertentu
dan dikenal para pihak.
d.
Tujuan
akad ( maudhu` al `aqd )
Syaratnya
:
1.
Tidak
bertentangan dengan syara’.
III.
Penggolongan akad
Para
ulama fiqh mengemukakan, bahwa akad dapat diklasifikasikan dalam berbagi segi,
antara lain[4]
:
a.
Berdasarkan
keabsahannya menurut syara` akad terbagi dua :
1.
Akad
shahih, yaitu akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Akad sahih
terbagi dua, yaitu : akad nafiz dan akad mauquf.
2.
Akad
yang tidak shahih, yaitu akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau
syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan
tidak mengikat pihak-pihak yang berakad. Akad yang tidak sahih ini terbagi dua,
yaitu : akad batil dan akad fasiq.
b.
Berdasarkan
penamaanya, para ulama membagi dua :
1.
Akad
musammah, yaitu akad yang di tentukan nama-namanya oleh syara` serta dijelaskan
hukum-hukumnya.
2.
Akad
ghair musammah, yaitu akad yang penamaanya ditentukan oleh masyarakat sesuai
dengan keperluan mereka di sepanjang zaman dan tempat.
c.
Berdasarkan
di syari`atkannya akad atau tidak, di bagi dua :
1.
Akad
musyara`ah, yaitu akad-akad yang dibenarkan syara`.
2.
Akad
mamnu`ah, yaitu akad-akad yang dilarang syara`
d.
Berdasarkan
bendanya, akad tersebut di bagi dua :
1.
Akad
`ainiyah, yaitu akad yang disyariatkan kesempurnaannya dengan melaksanakan apa
yang di akadkan itu.
2.
Akad
ghairu `ainiyah yaitu akad yang hasilnya semata-mata berdasarkan akad itu
sendiri.
e.
Berdasarkan
bentuk atau cara melakukan akad, akad di
bagi menjadi dua :
1.
Akad
yang dilakukan dengan tata cara tertentu.
2.
Akad
yang tidak memerlukan tata cara.
f.
Berdasarkan
dapat tidaknya dibatalkan akad tersebut, di bagi menjadi empat macam :
1.
Akad
yang tidak dapat dibatalkan, yaitu : aqiduziwaj
2.
Akad
yang dapat dibatalkan atas persetujuan kedua belah pihak.
3.
Akad
yang dapat dibatalkan tanpa menunggu persetujuan pihak pertama.
4.
Akad
yang dapat dibatalkan tanpa menunggu persetujuan dari pihak kedua.
g.
Berdasarkan
tukar menukar hak, dibagi menjadi tiga :
1.
Akad
mu`awadlah, yaitu akad-akad yang berlaku atas dasar timbal balik.
2.
Akad
yang berdasarkan pemberian dan pertolongan.
3.
Akad
yang mengandung tabarru` pada permulaan tetapi menjadi muawadlah pada akhirnya.
h.
Berdasarkan
keharusan membayar ganti dan tidak, dibagi menjadi tiga :
1.
Akad
dhammanah, yaitu tanggung jawab pihak kedua sesudah barang- barang itu
diterimanya.
2.
Akad
amanah, yaitu tanggung jawab dipikul
oleh empunya, bukan oleh yang memegang barang.
3.
Akad
yang di pengaruhi oleh beberapa unsur, dari satu segi yang mengharuskan dhammnah,
dan dari segi yang lain merupakan ammanah.
i. Berdasarkan tujuan akad, di bagi menjadi empat
:
1.
Akad
yang tujuannya tamlik
2.
Akad
yang tujuannya mengokohkan kepercayaan saja
3.
Akad
yang tujuannya menyerahkan kekuasaan
4.
Akad
yang tujuannya memelihara.
j. Berdasarkan waktu berlakunya, di bagi menjadi
dua :
1.
Akad
fauriyah, yaitu akad-akad yang melaksanakannya tidak memerlukan waktu yang
lama.
2.
Akad
mustamirrah, yaitu akad yang pelaksanaannya memerlukan waktu, yang menjadi
unsur asasi dalam pelaksanaannya.
k.
Berdasarkan
ketergantungan dengan yang lain, di bagi menjadi dua :
1.
Akad
asliyah, yaitu akad yang berdiri sendiri, tidak memerlukan adanya sesuatu yang
lain
2.
Akad
tab`iyah, yaitu akad yang tidak dapat berdiri sendiri, karena memerlukan
sesuatu yang lain.
l. Berdasarkan maksud dan tujuannya, di bagi
menjadi dua :
1.
Akad
tabarru`, yaitu akad yang dimaksud untuk menolong dan murni semata-mata karena
mengaharapkan ridho dan pahala allah swt.
2.
Akad
tijari, yaitu akad yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan,
dimana rukun dan syarat telah di penuhi semua.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar,
Syamsul, Hukum perjanjian syari`ah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2007
Dewi,
Gemala dan rekan, Hukum perikatan islam di Indonesia, Prenada Media,
Jakarta, 2005
Lathief,
Azharuddin, Fiqh muamalat, UIN Jakarta press, Jakarta, 2005
Zuhaili,
Wahbah, Al fiqh al islamy wa adillatuhu
Best casinos in the world to play blackjack, slots and video
BalasHapushari-hari-hari-hotel-casino-online-casinos-in-us · 바카라 사이트 blackjack (blackjack) novcasino · roulette (no https://tricktactoe.com/ Blackjack Video Poker · Video https://septcasino.com/review/merit-casino/ Poker · kadangpintar Video Poker · Video poker