Selasa, 24 Juli 2012

Perbedaan Konsep Hukum Perdata Barat dan Hukum Perdata Islam


Perbedaan Konsepsi Hukum Perdata Barat dengan Hukum Perdata Islam

A.   Konsep Hukum Perdata Barat
Hukum perdata barat pada umumnya dibagi 2, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdata formil.
1.   Hukum perdata materil
Hukum perdata materil mengatur kepentingan-kepentingan perdata.
Sumber hukum perdata materil :
a.   Kitab Undang-undang sipil
b.   Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
2.   Hukum perdata formil
Hukum perdata formil mengatur pertikaian hukum mengenai kepentingan-kepentingan perdata atau cara mempertahankan peraturan-peraturan hukum perdata materil dengan pertolongan hakim.
Azas-azas pokok hukum perdata formil :
a.   Azas Hakim tak berbuat apa-apa
b.   Azas Sifat terbuka dalam peradilan
c.    Azas Mendengar kedua belah pihak
d.   Azas Perwakilan yang diwajibkan
e.    Azas Soal tidak bebas dari biaya untuk acara
f.     Azas Debat secara tulisan dan lisan
g.    Azas Pemberian alasan atas keputusan hakim

Sumber-sumber hukum perdata formil :
a.   Undang-undang dasar
b.   Wet op de regterlijke organisatie en het beleid der justitie.
c.    Kitab undang-undang hukum acara perdata
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1.   Hukum tentang diri seseorang
2.   Hukum kekeluargaan
3.   Hukum kekayaan
4.   Hukum warisan

B.   Konsep Hukum Perdata Islam
Hukum perdata islam pada umumnya dibagi 2, yaitu : hukum perdata materil dan hukum perdata formil.
1.   Hukum perdata materil
Sebelum tahun 1991, yakni sebelum lahirnya Kompilasi Hukum Islam, hukum materil Peradilan Agama merupakan hukum tidak tertulis, karena  masih berserakan di berbagai kitab fiqh.
Sumber hukum perdata materil :
a.   Al-Qur`an
b.   Sunnah
c.    Kitab-kitab fiqh
d.   KHI (Kompilasi Hukum Islam), KHI ini merupakan sumber hukum yang mengkodifikasi serta mengkompilasi dari sumber-sumber lainnya (Al-Qur`an, Sunnah dan Kitab-kitab fiqh).
2.   Hukum perdata formil
Azas-azas pokok hukum perdata formil :
a.   Azas personalita keislaman
b.   Azas kebebasan
c.    Azas wajib mendamaikan
d.   Azas sederhana, cepat dan biaya ringan
e.    Azas persidangan terbuka untuk umum (kecuali hal yang diatur khusus dalam UU No 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama).
f.     Azas legalitas dan persamaan
g.    Azas aktif memberi bantuan

Sumber hukum perdata formil :
a.   Pada dasarnya hukum perdata formil yang digunakan pada perdata islam, sama seperti yang diterapakan pada hukum perdata umum (seperti : IR, R.Bg, BW, WvK, dll).
b.   Kecuali hal-hal yang diatur khusus dalam UU No 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama (seperti : perkara cerai harus diajukan di tempat tinggal isteri, dalam perkara cerai jika kedua belah pihak sudah tidak bisa di damaikan maka siding tertutup untuk umum).

Hukum perdata islam, menurut perkembangannya saat ini lazim dibagi menjadi 3, yaitu :
1.   Hukum Perkawinan
2.   Hukum Kewarisan
3.   Hukum Perwakafan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar