Perbedaan Konsepsi Hukum Perdata Barat
dengan Hukum Perdata Islam
A.
Konsep
Hukum Perdata Barat
Hukum
perdata barat pada umumnya dibagi 2, yaitu hukum perdata materil dan hukum
perdata formil.
1.
Hukum
perdata materil
Hukum
perdata materil mengatur kepentingan-kepentingan perdata.
Sumber
hukum perdata materil :
a.
Kitab
Undang-undang sipil
b.
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang.
2.
Hukum
perdata formil
Hukum
perdata formil mengatur pertikaian hukum mengenai kepentingan-kepentingan
perdata atau cara mempertahankan peraturan-peraturan hukum perdata materil
dengan pertolongan hakim.
Azas-azas
pokok hukum perdata formil :
a.
Azas
Hakim tak berbuat apa-apa
b.
Azas
Sifat terbuka dalam peradilan
c.
Azas
Mendengar kedua belah pihak
d.
Azas
Perwakilan yang diwajibkan
e.
Azas
Soal tidak bebas dari biaya untuk acara
f.
Azas
Debat secara tulisan dan lisan
g.
Azas
Pemberian alasan atas keputusan hakim
Sumber-sumber hukum
perdata formil :
a.
Undang-undang
dasar
b.
Wet
op de regterlijke organisatie en het beleid der justitie.
c.
Kitab
undang-undang hukum acara perdata
Hukum
perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu
:
1.
Hukum
tentang diri seseorang
2.
Hukum
kekeluargaan
3.
Hukum
kekayaan
4.
Hukum
warisan
B.
Konsep
Hukum Perdata Islam
Hukum
perdata islam pada umumnya dibagi 2, yaitu : hukum perdata materil dan hukum
perdata formil.
1.
Hukum
perdata materil
Sebelum
tahun 1991, yakni sebelum lahirnya Kompilasi Hukum Islam, hukum materil
Peradilan Agama merupakan hukum tidak tertulis, karena masih berserakan di berbagai kitab fiqh.
Sumber
hukum perdata materil :
a.
Al-Qur`an
b.
Sunnah
c.
Kitab-kitab
fiqh
d.
KHI
(Kompilasi Hukum Islam), KHI ini merupakan sumber hukum yang mengkodifikasi
serta mengkompilasi dari sumber-sumber lainnya (Al-Qur`an, Sunnah dan
Kitab-kitab fiqh).
2.
Hukum
perdata formil
Azas-azas pokok hukum
perdata formil :
a.
Azas
personalita keislaman
b.
Azas
kebebasan
c.
Azas
wajib mendamaikan
d.
Azas
sederhana, cepat dan biaya ringan
e.
Azas
persidangan terbuka untuk umum (kecuali hal yang diatur khusus dalam UU No 3
tahun 2006 tentang Pengadilan Agama).
f.
Azas
legalitas dan persamaan
g.
Azas
aktif memberi bantuan
Sumber hukum perdata
formil :
a.
Pada
dasarnya hukum perdata formil yang digunakan pada perdata islam, sama seperti
yang diterapakan pada hukum perdata umum (seperti : IR, R.Bg, BW, WvK, dll).
b.
Kecuali
hal-hal yang diatur khusus dalam UU No 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama
(seperti : perkara cerai harus diajukan di tempat tinggal isteri, dalam perkara
cerai jika kedua belah pihak sudah tidak bisa di damaikan maka siding tertutup
untuk umum).
Hukum
perdata islam, menurut perkembangannya saat ini lazim dibagi menjadi 3, yaitu :
1.
Hukum
Perkawinan
2.
Hukum
Kewarisan
3.
Hukum
Perwakafan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar